Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 20 March 2024 07:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan perkembangan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Menusia (Kemenkumham). Perkara itu diusut tanpa adanya tersangka di tahap penyidikan.
“(Dibuka penyidikan tanpa) penyebutan nama tersangka. Tapi, nanti dalam perjalanannya ya pasti ada orang-orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pastinya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Ali mengatakan keputusan itu diambil atas putusan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dan Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penanganan kasus ini dipastikan tidak mengabaikan Pasal 44 dalam Undang-Undang KPK.
“Untuk penanganan perkara ini karena putusan dari hakim mengatakan tidak bisa kemudian menggunakan cara-cara Pasal 44. Tapi, yang diputus adalah menggunakan pasal-pasal di KUHAP,” ucap Ali.
KPK memastikan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan kasus ini ke depannya. Praperadilan ditegaskan tidak menggugurkan transaksi suap dan gratifikasi yang sudah terjadi.
“Karena kan secara materi substansinya itu kan sudah sangat jelas, artinya tidak ada keraguan mengenai substansi. Ini kan cara prosedurnya saja, cara formilnya saja,” ujar Ali.
Baca Juga:
KPK Belum Terbitkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej dan Helmut |