Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 7 March 2024 07:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kembali menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menjadi tersangka. Berkas baru untuk terduga penyuap Eddy Hiaiej, eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, pun belum ada.
“Belum kita terbitkan sprindik baru,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
Alex mengatakan tindak pidana berupa transaksi suap dan gratifikasi antara Helmut dan Eddy tidak hilang meski sudah memenangkan praperadilan. KPK meyakini bukti yang dimilikinya cukup untuk kembali menjerat kedua orang itu.
“Menurut keyakinan kami bukti cukup,” tegas Alex.
Alex tidak bisa memerinci waktu pasti penerbitan sprindik baru untuk Eddy dan Helmut. Tapi, pimpinan KPK sudah memerintahkan bawahannya kembali menjerat kedua orang itu.
“Kalau kapannya (belum bisa dipastikan), yang jelas sudah kita perintahkan (putusan praperadilan ditindaklanjuti). Ikuti saja apa yang menjadi maunya hakim,” ujar Alex.
Baca Juga:
Eks Penyidik Tantang KPK Tetapkan Kembali Eks Wamenkumham dan Helmut Jadi Tersangka |