KPK Belum Terbitkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej dan Helmut

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Belum Terbitkan Sprindik Baru untuk Eddy Hiariej dan Helmut

Candra Yuri Nuralam • 7 March 2024 07:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kembali menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menjadi tersangka. Berkas baru untuk terduga penyuap Eddy Hiaiej, eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, pun belum ada.

“Belum kita terbitkan sprindik baru,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

Alex mengatakan tindak pidana berupa transaksi suap dan gratifikasi antara Helmut dan Eddy tidak hilang meski sudah memenangkan praperadilan. KPK meyakini bukti yang dimilikinya cukup untuk kembali menjerat kedua orang itu.

“Menurut keyakinan kami bukti cukup,” tegas Alex.

Alex tidak bisa memerinci waktu pasti penerbitan sprindik baru untuk Eddy dan Helmut. Tapi, pimpinan KPK sudah memerintahkan bawahannya kembali menjerat kedua orang itu.

“Kalau kapannya (belum bisa dipastikan), yang jelas sudah kita perintahkan (putusan praperadilan ditindaklanjuti). Ikuti saja apa yang menjadi maunya hakim,” ujar Alex.
 

Baca Juga: 

Eks Penyidik Tantang KPK Tetapkan Kembali Eks Wamenkumham dan Helmut Jadi Tersangka


Sebelumnya, KPK segera menerbitkan sprindik untuk Eddy dan Helmut Hermawan. Keduanya lepas dari status tersangka usai memenangkan praperadilan.

“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini pihaknya banyak mendapatkan kritik soal ketegasan penanganan kasus tersebut. Salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Lembaga Antirasuah menilai kritik itu sebagai dukungan untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Sebagian komentar dari ICW bahkan disepakati oleh KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)