KPK Minta Anggota DPR Sadarestuwati Jelaskan Proyek di DJKA Kemenhub

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta Anggota DPR Sadarestuwati Jelaskan Proyek di DJKA Kemenhub

Candra Yuri Nuralam • 23 August 2024 19:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPR Sadarestuwati. Dia diminta memberikan penjelasan soal pengerjaan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Saksi didalami pengetahuannya terkait proyek DJKA, Kementerian Perhubungan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Agustus 2024.

Tessa enggan memerinci proyek yang didalami penyidik. Keterangan dari Sadarestuwati dipakai untuk melengkapi berkas kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub.

Sadarestuwati rampung diperiksa pada pukul 16.35 WIB. Dia mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik. Anggota DPR itu enggan memerinci materi yang diulik penyidik KPK.

“Ya saya ditanya-tanya, nanti tanya ke penyidik ya,” ucap Sadarestuwati.

Dia enggan memberikan bocoran pemeriksaan kepada para wartawan. Namun, dia menegaskan tidak menerima uang terkait perkara ini.

“Naudzubillah, enggak lah, enggak ada (uang yang diterima). Enggak ditanyakan itu,” ujar Sadarestuwati.
 

Baca Juga: 

Kasus Korupsi di ASDP, KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara


KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)