Jubir KPK Tessa Mahardhika. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 27 August 2024 22:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
“(Perkara disidik) pada tanggal 6 Agustus 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Ada dua tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus ini.
“KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” ujar Tessa.
Baca juga: KPK Tak Bisa Tindaklanjuti Putusan KY soal Hakim Kasus Ronald Tannur |