Harvey Moeis. (medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 14 August 2024 13:59
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menuduh suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis melakukan pencucian uang atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dananya disamarkan untuk membeli aset sampai dikirim ke sejumlah orang.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.
Transaksi paling kecil yakni Rp80 juta. Sedangkan terbanyak menyentuh Rp6,7 miliar.
Harvey juga diduga membelikan sejumlah aset berupa rumah dan tanah. Salah satunya yakni lahan yang ada di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi.
Dia juga mengubah uang hasil tindak pidananya dengan membeli delapan mobil yakni Toyota Vellfire, Lexus RX 300, Porsche 911, Ferrari 458, Mercedes Benz, Ferrari 360 Challenge Stradale, Mini Cooper, dan Rolls Royce. Semua kendaraan itu disamarkan dengan nama orang dan perusahaan.
Baca: Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 T, Terima Rp420 Miliar |