11 Remaja di Jakpus Ditangkap saat Hendak Tawuran

Polisi menangkap belasan remaja hendak tawuran. Foto: Medcom.id/Christian.

11 Remaja di Jakpus Ditangkap saat Hendak Tawuran

Medcom • 21 February 2024 19:29

Jakarta: Polisi menangkap belasan remaja diduga hendak tawuran. Polisi juga mendapati para remaja itu membawa senjata tajam.

"Anggota amankan belasan sajam yang telah dimodifikasi. Sajam tersebut dalam ukuran besar menyerupai celurit," ucap Kapolsek Johar Baru, Kompol Ubadillah di Mapolsek Johar Baru, Rabu, 21 Februari 2024.

Para pelaku dibawa ke Polsek Johar Baru dan ditahan. Pelaku yang masih remaja tersebut mengakui perbuatannya jika mereka hendak tawuran.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut akan digunakan untuk tawuran,” ungkapnya.
 

Baca juga: Disdik DKI Jalin Komunikasi Dengan Orang Tua Cegah Tawuran

Para pelaku terancam pasal berlapis. Antara lain, Pasal 358 tentang indikasi tawuran. Lalu, Pasal 170 tentang kekerasan di muka umum bersama-sama. Kemudian, Pasal 351 KUHP diterapkan jika ada korban luka.

"Selain itu kita jerat lagi UU Darurat tentang senjata tajam. Kurang lebih lima tahun, tapi bisa sampai 10 tahun," ungkapnya. (Medcom.id/Christian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)