Bawaslu Klaim Sudah Melarang Presiden Berpihak ke Paslon

Presiden Jokowi/Medcom.id/Kautsar

Bawaslu Klaim Sudah Melarang Presiden Berpihak ke Paslon

Akmal Fauzi • 6 February 2024 16:46

Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja telah memberikan surat imbauan kepada Presiden Joko Widodo untuk netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Imbauan itu sebagai upaya Bawaslu agar tidak terjadi keberpihakan oleh Kepala Negara.

Hal itu disampaikan Rahmat Bagia dalam sidang uji materiil uji aturan kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digelar pada Selasa (6/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Gugum Ridho Putra ini untuk mendengarkan keterangan DPR, Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu.

Rahmat Bagja menjelaskan isi surat imbauan kepada Presiden No.58/HK/K1/01/2024 yang dikirim pada 19 Januari 2024. Bawaslu meminta agar tidak terjadi kondisi keberpihakan dan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

"Ini juga dimaksudkan Presiden sebagai kepala negara agar memberikan imbauan juga kepada menteri-menteri di kabinet yang masuk tim kampanye atau pun yang berkaitan dengan tim kampanye," kata Rahmat Bagja, Selasa, 6 Februari 2024.

Di sisi lain, Bagja menjelaskan dalam menangani laporan, ada hal yang tidak bisa diteruskan menjadi sanksi pidana atau administrasi. Rahmat Bagia mencontohkan ada pejabat negara mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) dari Presiden RI kemudian dianggap sebagai dukungan kepada paslon capres dan cawapres tertentu.
 

Baca: Jokowi Dinilai Gagal Sejahterakan Masyarakat Indonesia

"Akan tetapi ini tidak bisa ditangani pidana, bahkan pelanggaran administrasi. Kemudian berkembang, perdebatan kami di pleno menyepakati untuk melakukan imbauan ke Presiden RI untuk menertibkan menterinya, agar dalam membuat statement tidak terjadi permasalahan," jelasnya.

Bawaslu, kata dia, berpedoman pada Pasal 62, Pasal 62A, Pasal 63, dan Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Norma tersebut telah mengatur tentang mekanisme cuti para pejabat negara saat melaksanakan kepesertaannya untuk berkampanye. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 juga menerangkan mekanisme pengunduran diri dan permintaan izin kampanye bagi pejabat negara tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)