Eks Dirut Pertamina Minta Jabatan Usai Loloskan Proyek LNG ke Perusahaan Texas

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Eks Dirut Pertamina Minta Jabatan Usai Loloskan Proyek LNG ke Perusahaan Texas

Candra Yuri Nuralam • 12 February 2024 16:25

Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan diduga minta jabatan di perusahaan investasi asal Amerika Serikat, Blackstone usai meloloskan proyek pengadaan LNG ke Corpus Christi Liquefaction. Tuduhan itu muncul dalam dakwaan jaksa.

Permintaan itu dikirimkan Karen melalui e-mail ke perusahaan induk Corpus Christi Liquefaction, Cheniere Energy, Inc. Jabatan yang diminta diklaim sebagai kompensasi atas proyek yang diberikan.

“Terdakwa (Karen) juga menyampaikan keinginan untuk mendapatkan posisi di Cheinere Energy, Inc yang merupakan kompensasi terdakwa telah mengamankan kontrak pembelian LNG PT Pertamina Persero dengan Cheniere Energy, Inc,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.

E-mail itu dikirimkan oleh Karen pada 22 September 2024. Pesan elektronik merupakan bagian dari tindak lanjut pertemuan antara eks dirut PT Pertamina Persero itu dengan Gary Hing dan Angela Acconcia di New York beberapa waktu sebelumnya.

Dalam e-mail itu, Karen meminta posisi senior advisor di Blackstone. Perusahaan itu merupakan salah satu pemilik saham di Cheinere Energy, Inc yang merupakan perusahaan induk dari Corpus Christi Liquefaction.
 

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Didakwa Bikin Negara Merugi USD113,8 Juta Atas Penjualan LNG

Tagihan itu juga dilakukan Karen karena berhasil memberikan tambahan komitmen volume di masa mendatang untuk PT Pertamina Persero dari Cheniere Energy, Inc. Karen akhirnya mendapatkan jabatan sebagai salah satu pemilik saham di Cheniere Energy, Inc, untuk bekerja di Blackstone.

“Terdakwa diberikan jabatan oleh Blackstone sebagai salah satu pemegang saham Cheniere Energy, Inc dengan menempatkan terdakwa sebagai senior advisor pada Private Equity Group yang merupakan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Blackstone,” ujar jaksa.

Blackstone juga memberikan uang ke Karen sebagai penerimaan gaji karena menjabat sebagai salah satu pemegang saham di Cheniere Energy, Inc. Dana itu ditampung Karen melalui rekening Bank Mandiri atas namanya.

“Sejak 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015, terdakwa menerima uang sekitar Rp1.091.280.281,81, dan USD104.016,65,” ucap jaksa.

Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)