Menteri dan ASN Terbanyak Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Gufron Mabruri. Medcom.id/Theo

Menteri dan ASN Terbanyak Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Theofilus Ifan Sucipto • 12 February 2024 12:06

Jakarta: Menteri dan aparatur sipil negara (ASN) menjadi pelanggar netralitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tertinggi. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis periode 13 November 2023 hingga 5 Februari 2024.

“ASN dan menteri menjadi pelaku terbanyak pelanggaran karena banyak sekali kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan kedua unsur ini,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Gufron Mabruri kepada wartawan, Senin, 12 Februari 2024.

Gufron memerinci pelanggaran menteri dan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten masing-masing 13 kasus. Kemudian, lurah/kepala desa 12 kasus, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 11 kasus.

“Serta, Polri dengan sembilan kasus,” papar Direktur Imparsial itu.
 

Baca Juga: 

Kekacauan Pencoblosan di TPSLN Kuala Lumpur Dipicu Lonjakan DPK


Gufron mencontohkan kasus kepala daerah dan kepala dinas yang mengarahkan bawahannya untuk memilih calon tertentu. Para menteri juga melakukan hal serupa.

“Banyak sekali kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan menteri, misalnya menfasilitasi sosialisasi calon tertentu melalui program atau kegiatan kementerian,” ujar dia.

Contoh lainnya ialah kepala desa yang memobilisasi aparat desa/kelurahan untuk mendukung calon tertentu. Lalu, keterlibatan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam beberapa kegiatan yang menghadirkan salah satu calon presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)