Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tanur. Kejaksaan Agung
Amaluddin • 27 October 2024 18:25
Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya melakukan proses eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti. Anak mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, itu ditangkap di salah satu rumahnya di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024.
"Iya benar, Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Saat hendak diamankan, lanjut Mia, Ronald Tannur berupaya melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun upaya tersebut tak berhasil, mengingat proses eksekusi itu Kejati Jatim melibatkan aparat TNI.
"Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk proses pengamanan," jelasnya.
| Baca: Kejati Jatim Ungkap Ada Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |