Proyek Fiktif Dominasi Kasus Korupsi di Indonesia

Peneliti ICW Diky Anindya. Foto: Medcom/Candra.

Proyek Fiktif Dominasi Kasus Korupsi di Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 19 May 2024 18:51

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan hasil pemantauannya soal modus korupsi di Indonesia sepanjang 2023. Proyek fiktif paling mendominasi.

“Sebanyak 277 kasus berkaitan dengan kegiatan atau proyek fiktif,” kata peneliti ICW Diky Anindya di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.

Diky menjelaskan ada 791 kasus korupsi yang terjadi di Indonesia berdasarkan hitungan kelompoknya. Total itu ditangani oleh seluruh penegak hukum di Indonesia.

Selain proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran menjadi modus terbesar lainnya dengan total 259 perkara. Lalu, ada juga laporan fiktif dengan total 88 kasus tercatat terjadi pada 2023.
 

Baca juga: Indra Iskandar Gugat Penyitaan Barang oleh KPK

Kasus lainnya yakni mark up dana sebanyak 50 kasus, pungutan liar sebanyak 43 kasus, potongan dana sebanyak 43 kasus, perdagangan pengaruh sembilan kasus, dan penerbitan izin ilegal sebanyak sembilan kasus.

Lalu, ada juga kasus pencucian uang sebanyak enam kasus, dan menghalangi proses hukum sebanyak tiga kasus. Dari total itu, korupsi di sektor infrastruktur tidak mendominasi.

“Dari 791 kasus, korupsi terkait infrastruktur hanya 21 persen, artinya korupsi lebih banyak berdimensi proyek atau kegiatan non infrastruktur,” tutur Diky. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)