Polres Malang Tangkap 228 Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang 2024

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

Polres Malang Tangkap 228 Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang 2024

Daviq Umar Al Faruq • 31 December 2024 12:24

Malang: Sepanjang 2024, Polres Malang telah menangkap 228 tersangka kasus narkoba. Hal itu tercatat dalam Kaleidoskop Polres Malang 2024 yang dirilis saat konferensi pers akhir tahun di Aula Polres Malang, Senin malam 31 Desember 2024.

“Sepanjang tahun 2024 terdapat 188 kasus peredaran narkoba, seluruhnya kita tangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, saat konferensi pers.

Putu Kholis menegaskan bahwa Polres Malang berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin mengancam generasi muda. Dari total 228 tersangka yang ditangkap, 197 di antaranya merupakan pengedar narkoba, 8 orang adalah produsen, dan 23 lainnya merupakan pengguna aktif. 

Penegakan hukum yang dilakukan sepanjang tahun ini juga berhasil menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 9,4 miliar. Penegakan hukum ini berhasil menyelamatkan 30.901 jiwa dari ancaman narkotika. 

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang,” tegasnya.

Baca: 

3 Wilayah di Jakarta Disebut Masih jadi Kampung Narkoba


Putu Kholis mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam penanganan kasus narkoba, terutama dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

“Penanganan kasus narkoba membutuhkan bukti yang kuat. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang valid untuk membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Malang juga menggagas program ‘Kampung Bersih Narkoba’ yang telah diterapkan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, dan Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen. Dua desa tersebut dipilih sebagai percontohan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Dua desa ini merupakan pilot project kami untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba. Kami berharap program ini dapat diimplementasikan di desa-desa lainnya di wilayah hukum Polres Malang,” ungkap Kapolres.

Melalui program ini, Polres Malang mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkotika. Polres Malang memastikan bahwa komitmen pemberantasan narkoba akan terus diperkuat di tahun-tahun mendatang. 

“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk menjadikan Malang sebagai wilayah yang bebas dari narkotika,” terangnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)