Ilustrasi. Foto: Dok MI
Faustinus Nua • 2 April 2024 10:48
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengungkapkan kekhawatirannya bila Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa memeriksa dan mengadili hasil pemilihan umum. Menurutnya hal itu akan terjadi keadilan sesat yang jauh dari asas keadilan.
"Kekhawatirannya adalah terjadi keadilan sesat. Apabila dibangun legal reasoning bahwa cukup penyelesaian pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dilakukan Bawaslu dan tertutup bagi cabang kekuasaan yudisial menjalankan peran check and balance, maka dalam perspektif electoral justice telah tercipta keadilan sesat yang jauh dari asas keadilan," ujarnya saat dihadirkan sebagai saksi ahli Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Selasa, 2 April 2024.
Ia menjelaskan, dalam UU MK dan UU Pemilu ada penyempitan makna atau pereduksian frasa 'tentang' yang seharusnya berbunyi 'memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum'. Frasa 'tentang' dalam UU Pemilu telah ditiadakan sehingga merujuk pada hasil perolehan suara. Sementara dalam UUD 45 frasa 'tentang' terkait wewenang MK memiliki makna yang luas dan komprehensif, termasuk memeriksa dan mengadili proses pemilihan umum.
"Ada penyempitan dan pereduksian arti kata 'tentang'. 'Tentang hasil' berarti mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hasil, baik hasilnya itu sendiri maupun hal-hal lain yang berhubungan dengan hasil. Jadi tidak sebatas hasil itu sendiri, hal-hal yang berhubungan dengan hasil adalah termasuk proses yang membuahkan hasil tersebut," jelasnya.
Baca juga:
Hamdan Zoelva Sebut Keterangan 4 Menteri Bakal Membuktikan Pengaruh Bansos di Pilpres |