Wapres Maruf Amin. Foto: Dok Setwapres
Kautsar Widya Prabowo • 21 March 2024 17:46
Kendari: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mempersilahkan pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 dapat menempuh jalur hukum. Melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi yang tidak puas tentu kan boleh melakukan gugatan. Dengan aturan dengan konstitusi itu di MK," ujar Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja ke Kendari Sulawesi Tenggara, Kamis, 21 Maret 2024.
Ma'ruf menyebut melayangkan gugatan ke MK merupakan hal yang normal terjadi usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu. Ia berharap semua pihak dapat bersikap bijak atas hasil pesta demokrasi 2024.
"Kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai koridor aturan dan melalui cara-cara saluran yang sudah ada," jelasnya.
Wakil Kepala Negara juga mengingatkan setiap keputusan MK merupakan final dan mengikat. Sehingga semua pihak diminta dapat menerima apapun keputusan MK.
Baca juga:
Anwar Usman Dipastikan Tidak Terlibat dalam Perkara Gugatan Hasil Pemilu |