Wapres Persilahkan Pihak yang Tak Puas Hasil Pemilu Menggugat ke MK

Wapres Maruf Amin. Foto: Dok Setwapres

Wapres Persilahkan Pihak yang Tak Puas Hasil Pemilu Menggugat ke MK

Kautsar Widya Prabowo • 21 March 2024 17:46

Kendari: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mempersilahkan pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 dapat menempuh jalur hukum. Melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagi yang tidak puas tentu kan boleh melakukan gugatan. Dengan aturan dengan konstitusi itu di MK," ujar Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja ke Kendari Sulawesi Tenggara, Kamis, 21 Maret 2024.

Ma'ruf menyebut melayangkan gugatan ke MK merupakan hal yang normal terjadi usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu. Ia berharap semua pihak dapat bersikap bijak atas hasil pesta demokrasi 2024.

"Kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai koridor aturan dan melalui cara-cara saluran yang sudah ada," jelasnya.

Wakil Kepala Negara juga mengingatkan setiap keputusan MK merupakan final dan mengikat. Sehingga semua pihak diminta dapat menerima apapun keputusan MK.
 

Baca juga: 

Anwar Usman Dipastikan Tidak Terlibat dalam Perkara Gugatan Hasil Pemilu



Pasangan calon (paslon) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) bergerak cepat mendaftarkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke MK. Langkah itu dilakukan sehari setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara Pilpres 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Pagi hari ini kita berjumpa sebentar lalu bersiap akan segera menuju ke MK," kata calon presiden (capres) Anies Baswedan dalam Breaking News Metro TV, Kamis, 21 Maret 2024.

Anies mengungkapkan harapan dari upaya yang dilakukan pihaknya. Yakni, menginginkan agar demokrasi di Indonesia lebih baik.

"Dan harapannya dengan adanya proses di MK bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)