Hakim Konstitusi Anwar Usman. MI/Bary F
Media Indonesia • 21 March 2024 15:56
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipastikan tidak akan terlibat dalam proses perkara gugatan hasil Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Anwar Usman tak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu di MK.
“Anwar tidak terlibat di PHPU. Kalau pilpres sesuai putusan MKMK. Tidak boleh terlibat putusan. MK harus taat pada putusan itu. Putusan MKMK itu jelas, tidak mengikutsertakan, mengadili, perselisihan hasil pilpres. Kalau (terlibat) di pileg dengan catatan. Nanti buka putusan MKMK lagi. Yang jelas, catatannya, sepanjang ada konflik kepentingan, tidak boleh,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksonodi Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Maret 2024.
Baca:
Bawaslu Siap Hadapi Sengketa Pemilu di MK |