Awas! Gelombang PHK Masih Mengancam

Ilustrasi. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.

Awas! Gelombang PHK Masih Mengancam

Faustinus Nua • 7 August 2024 08:02

Jakarta: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal masih terus terjadi. Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan total pekerja yang terkena PHK dari berbagai perusahaan sudah mencapai 43.586 orang per 6 Agustus 2024. Angka tersebut masih bisa bertambah bila dilihat dari kondisi sejumlah perusahaan di Tanah Air.

"Total data PHK per 6 Agustus 2024 ialah 43.586," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada Media Indonesia, dilansir Rabu, 7 Agustus 2024.

Kemnaker sebagai kementerian yang mengurus tenaga kerja terus memastikan agar hak-hak para pekerja yang terkena PHK bisa dipenuhi perusahaan.

"Pesangon mayoritas dibayarkan sesuai ketentuan dan kesepekatan antara pekerja dan manajemen perusahaan," ungkap dia.

 

Baca juga: Si Cepat, Zenius, dan Tokopedia Startup yang Melakukan PHK Terbanyak di 2024


Indah menegaskan, PHK merupakan keputusan terakhir dari perusahaan. PHK yang dilakukan perusahaan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, perusahaan harus bisa memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana yang tercantum dalam regulasi.

"Kalau Kemnaker selalu mengimbau agar PHK adalah keputusan paling akhir jika tidak ada jalan lain untuk mempertahankan usaha atau bisnis. Keputusan PHK harus disampaikan kepada pekerja seusai ketentuan dan regulasi. Pesangon harus dibayarkan sesuai ketentuan dan atau kesepakatan," tegas dia.

Di sisi lain, gelombang PHK tidak hanya melanda industri padat karya, tetapi juga perusahaan rintisan atau startup. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, misalnya, mencatat Si Cepat menjadi startup yang paling banyak melakukan PHK selama 2024.

Kadis Nakertransgi DKI Hari Nugroho mengatakan data itu dihimpun pada Januari-Juni 2024 dari Sudinakertransgi di lima wilayah kota DKI. "PT Sicepat Ekspres Indonesia 676 orang," kata Hari dalam keterangan resminya.

Meski demikian, jumlah keseluruhan pekerja startup yang perusahaannya memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan dan terdampak PHK ialah 982 orang.
 

Jakarta PHK tertinggi


Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis oleh Kemnaker, jumlah pekerja yang terdampak PHK di Jakarta melonjak hingga 1.000 persen atau sebanyak 7.469 orang selama Januari-Juni 2024.

Disnakertransgi DKI Jakarta mengklarifikasi angka tersebut bersumber dari pelaporan pekerja yang telah di-PHK yang memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan.

 
Baca juga: 32 Ribu Tenaga Kerja Jadi Korban PHK, Terbanyak di Jakarta


Menyikapi banyaknya pekerja yang mengalami PHK, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho meminta perusahaan yang memutus hubungan kerja dengan para pekerjanya wajib membayarkan atau memenuhi hak-hak para pekerja tersebut.

"Sebelum PHK itu harus dipenuhi dulu hak-hak mereka. Jadi artinya kita sudah antisipasi, sudah mitigasi, bahwasannya memang masalah pengangguran kita itu tiap tahun pasti turun, turun seiring dengan program-program unggulan pelatihan kita untuk mengurangi pengangguran,"" kata dia.

Selain itu, Hari juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk dijadikan solusi dan antisipasi dampak pengangguran dan PHK tersebut, antara lain sosialisasi informasi pasar kerja melalui job fair di seluruh wilayah Jakarta hingga pelatihan pengembangan kewirausahaan terpadu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)