Polda Metro Diminta Tak Takut Jemput Paksa Firli jika Mangkir Lagi

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo/Istimewa

Polda Metro Diminta Tak Takut Jemput Paksa Firli jika Mangkir Lagi

Candra Yuri Nuralam • 22 October 2023 08:05

Jakarta: Polisi diminta tak segan menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli pada 24 Oktober 2023 

"ICW meminta Polda Metro Jaya untuk segera memanggil ulang saudara Firli. Jika ia tak kunjung datang, maka upaya paksa berupa Penjemputan Paksa harus dilakukan," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Oktober 2023.

Kurnia menilai penjemputan paksa terhadap Firli harus dilakukan guna mempercepat penanganan perkara. Dugaan pemerasan itu diketahui sangat disorot masyarakat belakangan ini.

"Agar proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara segera tuntas," tegas Kurnia.

Sebelumnya, Firli Bahuri dipastikan mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketidakhadiran itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.

Ghufron menyebut Firli sudah mengirimkan surat untuk mangkir dari pemeriksaan hari ini, 20 Oktober 2023. Berkas itu juga diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Berdasarkan informasi dari Ghufron, rekan kerjanya itu mau mempelajari kasus dugaan pemerasan lebih dahulu. Firli disebut membutuhkan waktu.

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ujar Ghufron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)