Ilustrasi, logo BP Tapera. Foto: MI/Vicki Gustiawan.
Jakarta: Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan hingga saat ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum mengeluarkan aturan teknis terkait pengelolaan dana ASN oleh BP Tapera. Hal itu menjadi alasan BP Tapera belum bisa melakukan collection atau pengumpulan dana.
"Tentang ASN, kita tahu di ASN yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menteri Keuangan. Ibu Menteri sampai saat ini belum mengeluarkan hal tersebut," ujar Astera dalam konferensi pers, dikutip Kamis, 6 Juni 2024.
Astera menyebut aturan tersebut belum dikeluarkan lantaran BP Tapera merupakan lembaga pengelola dana. Sebagai lembaga pengelola dana, perlu terus dimonitor dan diawasi termasuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat dana yang akan dikelola tidak sedikit.
"Karena kita tahu ini adalah lembaga pengelola dana. Lembaga pengelola dana tidak bisa ujug-ujug langsung. Ini juga selalu dimonitor kemudian kami dari segi kebijakan," kata dia.
Menurutnya, BP Tapera harus terus diperbaiki dan ditingkatkan dari segi tata kelola. Saat ini dengan manajemen yang baru diharapkan pengawasan OJK semakin kuat dan bisa dilakukan kepatuhan yang baik dan juga dari sisi pelaksanaan kebijakan juga dipantau melalui komite dan sekretariat. Kemudian juga dilakukan audit baik oleh akuntan publik maupun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fokus perbaikan tata kelola
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membenarkan pihaknya belum melakukan collection atau pengumpulan dana dari masyarakat. BP Tapera fokus pada perbaikan tata kelola untuk meningkatkan kepercayaan publik.
"Kami terus mencermati berbagai masukan, saran dan juga dinamika yang berkembang di masyarakat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola atas pengelolaan dana yang sampai saat ini belum kita kelola," jelas dia.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan khususnya untuk pengembalian hak kepesertaan eks Bapertarum, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola antara lain NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil, NIP yang terintegrasi dengan BKN kemudian validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.
BP Tapera juga terus berkolaborasi dengan lembaga lain seperti BP Taspen, Pemda, bahkan dengan PWNI untuk men-
tracing peserta maupun ahli waris yang belum diketahui melalui berbagai kanal.
"Kita juga melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal medsos. Tujuannya melindungi hak peserta dan pengembalian hak peserta pada saat berakhir kepesertaan," imbuh dia.
Dipelototi OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Andra Sabta menyebut pengawasan terhadap BP Tapera dilakukan komite dan OJK. Pengawasan terus ditingkatkan mulai dari penyerahan, pemupukan, dan pengembalian dana peserta.
"OJK melalui POJK 20/2022 itu tentang pengawasan Tapera itu ruang lingkup pengawasan mencakup kepada aktivitas penyelenggaraan Tapera, mencakup fungsi, tugas dan penyelenggaraan Tapera dalam pengelolaan Tapera yang meliputi penyerahan, pemupukan dan pengembalian dana, kemudian juga pengelolaan aset dan lainnya," jelas dia.
Dengan pengawasan yang dilakukan
OJK dan komite, BP Tapera diharapkan bisa mendapat kepercayaan masyarakat. Dan pengelolaan dana yang dilakukan pun bisa dipertanggungjawabkan.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menambahkan latar belakang BP Tapera mengelola dana masyarakat tentu dengan niat memberi fasilitas rumah yang layak bagi semua warga. Sebab disadari angka
backlog tidak bisa sepenuhnya dipenuhi dengan sumber dana pemerintah saja.
"Sehingga ini dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat, secara gotong royong," ucapnya.