Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa/Medcom.id/Siti
Polisi Ungkap Peredaran Sabu 157 Kg Jaringan Malaysia
Medcom • 22 July 2024 22:07
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Sebanyak 157 kilogram (kg) sabu disita.
“Sabu Sebanyak 157 kg dengan TKP Aceh Utara dan Tangerang, Banten” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024
Mukti mengatakan ada tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan ini. Rincian tersangka, yakni AR,33, ditangkap di Aceh Utara. Kemudian, polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka lain, yakni AN, LD, AD, ZF, dan PN.
| Baca: Polri Kesulitan Berantas Narkoba di Kampung Boncos, Bahari, dan Ambon |
Selain di Aceh Utara, tersangka ditangkap di Tangerang, Banten. Mereka adalah TS, AS, SRm dan beberapa DPO yakni KR dan BN.
Modus operandi para pelaku yang tertangkap di Aceh Utara yakni menyeludupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia. Penyelundupan melalui Jalur laut menggunakan boat.
Metro TV/Vania Liu Trixie