Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 24 July 2024 12:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan kasasi atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif. Kini, dia dibebankan vonis pidana pengganti puluhan miliar rupiah.
“Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, khususnya permintaan pidana uang pengganti dikabulkan Majelis Hakim sebesar Rp41,4 miliar,” kata Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi Z melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Juli 2024.
Ikhsan menjelaskan majelis kasasi meyakini uang Rp41,4 miliar perlu dibebankan kepada Abdul karena berkaitan dengan kasus rasuah yang masuk dalam tuntutan jaksa. Eksekusi segera dilakukan oleh jaksa.
“Segera proses eksekusi dari putusan ini, kami serahkan ke tim jaksa eksekutor,” ujar Ikhsan.
Baca: KPK Buka Peluang Usut Perintangan Penyidikan di Persidangan Gazalba Saleh |