Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 4 November 2024 16:05
Jakarta: Polisi mengungkap Fauzan Fahmi, 43, pelaku yang membunuh dan memutilasi wanita, Sinta Handiyana, 40, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, positif mengonsumsi sabu. Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urine.
"Pelaku ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga ketika kejadian, kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi sabu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
Wira mengatakan penyidik melakukan tes urine terhadap Fauzan setelah ditangkap. Hasilnya, Fauzan positif amfetamin.
"Tes urine terhadap pelaku yang mana hasilnya positif amfetamin," ujar dia.
Sebelumnya, jasad Sinta ditemukan di daerah proyek pekerjaan pembangunan pengamanan pantai di Pesisir Teluk Jakarta, kawasan pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sekitar pukul 10.29 WIB, Selasa, 29 Oktober 2024. Saksi yang menemukan mayat menghubungi Polsek kawasan Muara Baru dan polisi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi sempat membeberkan kondisi jasad tanpa kepala itu. Korban ditemukan dalam karung besar yang mengambang di kolam belakang pom bensin Pelabuhan Muara Baru. Di dalam karung besar, mayat dibungkus busa, selimut, kardus, dan karung kecil. Tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat tali dan setengah telanjang.
Kemudian, pada leher korban ditemukan irisan senjata tajam. Lalu, perut jenazah membesar dan kulit ari mengelupas di bagian perut dan jari-jari tangan. Sementara itu, kepalanya ditemukan 600 meter dari jarak penemuan badan.
Jasad korban telah disatukan. Perempuan yang berprofesi ibu rumah tangga itu telah dimakamkan.
Sementara itu, tersangka telah ditahan. Fauzan Fahmi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.