Bawaslu Kota Semarang Copot Stiker Kampanye di Puluhan Mobil Angkot

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK). Dokumentasi/ MetroTV

Bawaslu Kota Semarang Copot Stiker Kampanye di Puluhan Mobil Angkot

Media Indonesia • 18 January 2024 11:08

Semarang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pencopotan puluhan stiker calon anggota legislatif di angkutan kota (Angkot) Semarang. Pencopotan dilakukan lantaran gal tersebut melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Para sopir angkot hanya pasrah dan mengijinkan pencopotan APK tersebut.

"Saya tidak berani mencopot karena sudah dibayar, kalau petugas mencopot ya silahkan saja," kata Andi, 40, salah seorang sopir angkot jurusan Pedurungan-Karangayu, Semarang, Kamis, 18 Januari 2024.
 

Baca:  Semrawutnya APK di Palembang
 

Hal serupa juga diungkapkan Ganip, 55, sopir angkot jurusan Johar-banyumanik, Semarang bahwa rata-rata sopir angkot menerima yang Rp200 ribu mengijinkan kaca belakang dipasang stiker brending caleg.

"Cari penumpang juga sulit, ada tim sukses caleg nawarin pasang stiker dan dibayar ya diterima," jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan pencopotan itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan dinas perhubungan soal maraknya stiker atau branding caleg di angkot, karena sebagai upaya penertiban sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70.

"Ada sekitar 75 angkot di Kota Semarang yang terdeteksi memasang brending kampanye caleg. Kalau pemasangan stiker kampanye dengan membrending mobil pribadi dipersilahkan saja, tidak ada larangan untuk itu," jelas Arief.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)