Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan). MI/Usman Iskandar
Media Indonesia • 26 December 2023 19:51
Jakarta: Sebanyak 62.552 lembar surat suara yang dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dinyatakan rusak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. PPLN Taipei telah mengirimkan 31.276 amplop berisi dua jenis surat suara, yakni Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, kepada pemilih di Taiwan dalam dua gelombang, padahal belum waktunya.
Keputusan itu diambil KPU RI dalam rapat pleno yang digelar pada Senin, 25 Desember 2023, sebagai respon atas beredarnya video di media sosial dari pemilih di Taipei yang telah mendapatkan surat suara lewat pos.
"Surat suara yang telah dikirim ke pemilih lewat metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis Pemilu Presiden dan Pemilu DPR RI dapil DKI Jakarta II pada 18 Desember dan 25 Desember kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori surat suara rusak," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Selasa, 26 Desember 2023.
Berdasarkan ketentuan yang ada, surat suara via pos seharusnya baru dikirim pada 2-11 Januari 2024 nanti.
Karena dianggap rusak, 62 ribu lebih lembar suara yang telah didistribusikan itu tidak akan diperhitungkan dalam pencatatan penggunaan surat suara formulir C.HasilLN-pos. Sebab, pengirimannya dilakukan di luar jadwal yang telah diatur.
| Baca juga: Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri Disebut Masih Asal-asalan |