Gelar Perkara Ulang Pembunuhan Vina Disebut Dilakukan Besok

Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Gelar Perkara Ulang Pembunuhan Vina Disebut Dilakukan Besok

Siti Yona Hukmana • 22 July 2024 12:31

Jakarta: Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara ulang kasus pembunuhan pembunuhan Vina dan Eky. Gelar perkara disebut bakal digelar besok, Selasa, 23 Juli 2024.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Roely Panggabean. Menurut dia, pihaknya diundang menghadiri gelar perkara tersebut.

"Pihak Bareskrim sudah mengundang kami untuk gelar perkara besok jam 11.00 WIB di Mabes Polri," kata kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Roely Panggabean kepada Medcom.id, Senin, 22 Juli 2024.

Roely mengatakan dirinya mewakili enam terpidana. Yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Klien kami enam terpidana minus Sudirman," ujar Roely.
 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bareskrim Undang Terpidana Pembunuhan Vina dalam Gelar Perkara Ulang

Selain itu, Roely menyampaikan pihaknya belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas enam terpidana yang didampingi. Rencana pengajuan PK disampaikan saat mendatangi Bareskrim Polri melaporkan dua saksi Aep dan Dede atas keterangan palsu.

"Kamu belum mengajukan PK," ungkapnya. 

Informasi Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara ulang ini disampaikan pertama kali oleh kuasa hukum enam terpidana lain, Jutek Bongso. Unit yang akan menggelar perkara kasus pembunuhan Vina ialah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Minggu depan ada gelar di Mabes Polri," kata Jutek Bongso kepada Medcom.id, Minggu, 21 Juli 2024.

Jutek enggan menyebut gelar perkara ini sebagai tindak lanjut pelaporan yang ia buat di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Total sudah tiga pelaporan yang dilayangkan para terpidana yang diwakili Jutek.

Yakni pelaporan terhadap Ketua RT Pasren atas keterangan palsu, pelaporan terhadap dua saksi atas nama Aep dan Dede yang juga terkait keterangan palsu. Satu pelaporan lain dibuat terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky.

Iptu Rudiana dilaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap tujuh terpidana. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. 

Iptu Rudiana disebut telah menginjak-injak hingga memaksa para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminum air kencing. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum para terpidana lain, Roely Panggabean.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya. Tadi juga yang bilang terpidana disuruh minum air kencing segala, kan hal-hal ini yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP. 

Sementara itu, Medcom.id telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menanyakan perihal gelar perkara ulang ini. Namun, Belum ada respons hingga berita ini dibuat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)