Balaikota Jakarta ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala
Kautsar Widya Prabowo • 19 December 2024 15:14
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan inspektorat mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Hal ini merespons penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta atas kasus stempel palsu yang diduga merugikan negara Rp150 miliar.
"Jadi memang saya menginstruksikan kepada inspektorat, untuk melakukan investigasi dan pendalaman, memang ditemukan dugaan atas kerugian negara yang nilainya masih sedang dalam perhitungan," ujar Teguh di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 19 Desember 2024.
Teguh memastikan Pemprov menghormati langkah Kejati dalam menyelidiki dan mendalami dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Pihaknya siap bekerja sama.
"Saya (siap) bekerja bersama dengan kejaksaan tinggi Jakarta untuk menangani dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut," bebernya.
Teguh enggan menegaskan apakah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana telah dinonaktifkan dari jabatannya. Teguh menyebut pecopotan Iwan berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Paling tidak untuk melancarkan proses penanganan yang terjadi dan juga memberi kesempatan kepada kepala Dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut," ungkap Teguh.
Baca juga: Kadis Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan usai Kantornya Digeledah Kejati |