Pj Gubernur Jakarta Instruksikan Inspektorat Selisik Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan

Balaikota Jakarta ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala

Pj Gubernur Jakarta Instruksikan Inspektorat Selisik Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan

Kautsar Widya Prabowo • 19 December 2024 15:14

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan inspektorat mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Hal ini merespons penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta atas kasus stempel palsu yang diduga merugikan negara Rp150 miliar.

"Jadi memang saya menginstruksikan kepada inspektorat, untuk melakukan investigasi dan pendalaman, memang ditemukan dugaan atas kerugian negara yang nilainya masih sedang dalam perhitungan," ujar Teguh di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 19 Desember 2024.

Teguh memastikan Pemprov menghormati langkah Kejati dalam menyelidiki dan mendalami dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Pihaknya siap bekerja sama.

"Saya (siap) bekerja bersama dengan kejaksaan tinggi Jakarta untuk menangani dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut," bebernya.

Teguh enggan menegaskan apakah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana telah dinonaktifkan dari jabatannya. Teguh menyebut pecopotan Iwan berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Paling tidak untuk melancarkan proses penanganan yang terjadi dan juga memberi kesempatan kepada kepala Dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut," ungkap Teguh.
 

Baca juga: Kadis Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan usai Kantornya Digeledah Kejati

Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta pada Rabu, 18 Desember. Penggeledahan dilakukan pukul 10.40 WIB, mulai dari ruang Kepala Dinas Kebudayaan di lantai 15 dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan di lantai 14.

Tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga atau swasta yakni kantor EO GR-Pro.

Dasar penggeledan tersebut yakni dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar.

"Penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan.

Kejati Jakarta menyita uang Rp1 miliar dari penggeledahan itu. Disita juga ratusan stampel palsu dari rangkaian penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan empat lokasi lainnya.

Dari pendalaman sementara, ratusan stampel palsu itu digunakan untuk membuat kesan adanya penyelenggaran suatu kegiatan. Sehingga, anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023 bisa dicairkan.

"Seolah-seolah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada," sebutnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)