2 Penyuap Bambang Kayun yang Buron Ada di Singapura

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom/Candra.

2 Penyuap Bambang Kayun yang Buron Ada di Singapura

Candra Yuri Nuralam • 18 December 2024 06:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua buronan kasus suap terhadap anggota Polri Bambang Kayun, Emilya Said, dan Herwansyah terdeteksi di Singapura. Kedua orang itu merupakan pasangan suami istri.

“Sudah tersangka ini makanya kita DPO-kan karena keberadaan yang bersangkutan terakhir terdeteksi di singapura kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.

Emilya dan Herwansyah menjadi tersangka pada akhir 2023. Namun, status hukum dan pengumuman buron itu baru diketahui publik saat KPK mengumumkan pihak berperkara yang dicari dalam konferensi pers capaian kerja lima tahun, kemarin.

Alex menyebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum Singapura untuk memulangkan Emilya dan Herwansyah. Rincian permintaan tidak dipaparkan olehnya.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan otoritas di negara yang kami duga mereka ada di negara tersebut,” ujar Alex.
 

Baca juga: 

Buronan KPK Bertambah 2 Orang


Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Bambang Kayun Bagus PS dengan hukuman enam tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait penanganan perkara di Mabes Polri.

"Hukuman enam tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sri Hartati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.

Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah.

Majelis hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti Rp26,4 miliar ke Bambang. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)