Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 11 October 2024 10:40
Jakarta: Pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diminta tidak disepelekan. Kejadian itu dinilai bagian dari pelanggaran etik.
“Pelanggaran etik yang kerap terjadi menunjukan bahwa sudah adanya perubahan signifikan dalam standar penegakan etik di KPK,” kata kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Oktober 2024.
Praswad juga menilai pembiaran pertemuan itu berbahaya bagi muruah KPK. Efek buruknya, integritas Lembaga Antirasuah bakal tergerus.
“Hal tersebut tidak terlepas dari menurunnya level integritas pimpinan KPK yang dikombinasikan dengan lemahnya penegakan etik di KPK,” ucap Praswad.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga diminta turun tangan atas pertemuan Eko dan Alex. Praswad meyakini kejadian itu merupakan bagian dari pelanggaran etik meski Eko belum berkasus di KPK.
“Pertemuan sebelum sprindik dikeluarkan menjadi suatu proses yang lebih berbahaya karena berpotensi mempengaruhi naik atau tidaknya kasus,” ujar Praswad.
Baca juga:
Dewas KPK Diminta Turun Gunung Usut Pertemuan Alexander-Eko |