Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha. Dok. Tangkapan Layar
Candra Yuri Nuralam • 11 October 2024 07:07
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak diam saja atas skandal pertemuan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Alexander Marwata dengan mantan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Instansi pemantau itu didorong ikut melakukan penelusuran.
“Proses ini sudah masuk dalam ranah kepolisian tetapi bukan berarti proses Dewas dapat berhenti,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Oktober 2024.
Praswad menjelaskan Dewas KPK berfungsi mendalami dugaan pelanggaran etika di Lembaga Antirasuah. Pertemuan Eko dan Alex dinilai bagian dari pelanggaran etik jika benar terjadi karena tugas itu bukan urusan pimpinan.
Tindakan dari Dewas KPK juga penting untuk menjaga muruah Lembaga Antirasuah. Itu, kata Praswad, bisa menimbulkan efek jera di masa depan.
“Proses tersebut harus dilakukan secara optimal karena ketika adanya pembiaran maka tidak akan ada efek jera yang mengakibatkan pelanggaran etik akan lebih sering terjadi,” ucap Praswad.
Baca Juga:
Polisi Tunggu Konfirmasi Kehadiran Alexander Marwata Besok |