KPK Terima Hampir 9 Ribu Laporan Per Tahun

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.

KPK Terima Hampir 9 Ribu Laporan Per Tahun

Muhammad Adyatma Damardjati • 8 October 2026 17:13

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono mengungkap pihaknya menerima hampir 9 ribu laporan masyarakat setiap tahun. Keterbatasan jumlah penyelidik dan penyidik menjadi tantangan dalam memilah laporan tersebut.

Hal itu disampaikan Agus dalam acara 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang diselenggarakan Metro TV di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Menurutnya, KPK memiliki limitasi sumber daya yang tidak sebanding dengan beban tugas.

"Ada limitasi terkait dengan authority, terkait dengan spread, dan yang paling penting adalah terkait dengan resources yang kami miliki. Kami punya penyidik dan penyelidik yang menurut kami kurang untuk diberikan kewenangan yang sedemikian luas," ujar Agus dalam paparannya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Agus menjelaskan KPK diwajibkan undang-undang untuk menanggapi seluruh laporan yang masuk.

"Kami harus menanggapi semua laporan. Itu kewajiban undang-undang. Laporan paling banyak diterima KPK setahun bisa hampir 9.000 laporan. Kami harus memilah 9 ribu ini dengan keterbatasan jumlah penyidik dan penyelidik," jelas Agus.

Agus menyebut KPK kini memaksimalkan proses digital untuk menyiasati keterbatasan SDM itu. Menurutnya, pendekatan teknologi menjadi salah satu solusi.

"Kami sekarang berusaha memanfaatkan digital process, technological process. Kami memandang bahwa korupsi ini sebenarnya bisa dilihat dan pasti meninggalkan jejak," tegas Agus.

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.

Agus menegaskan KPK membutuhkan dukungan berupa perluasan aksesibilitas dan kewenangan. Menurutnya, hal itu akan lebih mempermudah upaya pemberantasan korupsi.

"Tinggal permasalahannya sejauh apa kami memiliki kewenangan, aksesibilitas, dan fasilitas dalam melakukan pencegahan dan penindakan. Once ini diberikan oleh negara, kami akan lebih mudah melihat dan lebih cepat mengetahui di mana terjadi tindak pidana korupsi," kata Agus.

(Arga Sumantri)