Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Tangkapan layar.
DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan jadi Undang-undang
Siti Yona Hukmana • 6 October 2026 11:18
Jakarta: DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna bersama Komisi IX DPR dan kementerian terkait.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani disambut teriakan setuju oleh seluruh peserta dapat dilihat dalam YouTube TVR Parlemen, Selasa, 6 Oktober 2026.

Perwakilan koalisi buruh, Perjuangan Buruh Indonesia hadir dalam Rapat Paripurna pengesahan RUU tentang Pelrindungan Ketenagakerjaan. Foto: Tangkapan layar.
Hadir pula dalam ruang sidang perwakilan koalisi buruh Perjuangan Buruh Indonesia dan perwakilan Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
"Kami ucapkan selamat datang untuk bisa mendengarkan secara langsung pembahasan terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan," ujar Puan.
Sebelum disahkan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 164 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.