Tindak Lanjuti SE Kapolri, Personel Polda Sulsel Dilarang Pakai Vape

Rokok elektrik atau vape. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.

Tindak Lanjuti SE Kapolri, Personel Polda Sulsel Dilarang Pakai Vape

Muhammad Syawaluddin • 2 November 2026 21:06

Makassar: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan secara resmi melarang seluruh personel kepolisian maupun Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tegas ini mengikat seluruh jajaran, baik saat sedang melaksanakan tugas kedinasan maupun di luar jam dinas.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terbit pada 30 Oktober 2026.

"Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri," tegas Didik di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 2 November 2026.


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 2 November 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin. 

Lebih lanjut, Didik membeberkan bahwa Polri menaruh perhatian khusus terhadap modus baru peredaran zat terlarang yang dicampurkan ke dalam cairan (liquid) vape. Salah satu ancaman nyata adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menyikapi hal tersebut, seluruh personel dituntut tidak hanya menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga mampu memberikan keteladanan yang baik di tengah masyarakat dengan mematuhi edaran tanpa terkecuali.

"Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya," ingatnya.

Polda Sulsel berkomitmen penuh mendukung kebijakan larangan vape ini sebagai wujud nyata menciptakan lingkungan kepolisian yang bersih, disiplin, berintegritas, dan terbebas dari jerat narkotika guna menjaga kepercayaan publik.

(Lukman Diah Sari)