Pimpinan KY Kunjungi KPK Menindaklanjuti OTT Hakim PN Depok

Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan saat berada di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara.

Pimpinan KY Kunjungi KPK Menindaklanjuti OTT Hakim PN Depok

Anggi Tondi Martaon • 19 February 2026 14:24

Jakarta: Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Abdul mengatakan bahwa kedatangannya dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim dalam kasus tersebut. "Silaturahmi dan menindaklanjuti OTT Hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial," kata Abdul dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.

Agus menegaskan, KY bakal zero tolerance terhadap hakim yang terlibat pelanggaran. Sebab, hal itu sudah menjadi komitmen KY periode saat ini.

"Zero tolerance. Zero tolerance itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya," ungkap Abdul.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

KPK mengungkapkan sebanyak tujuh orang diamankan dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Ketua nonaktif PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA). Foto: Antara.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Mereka ialah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)