WN Malaysia Ditangkap, 99.600 Butir Happy Five Rp39 Miliar Disita

WN Malaysia hendak mengedarkan narkoba di Dumai. Foto: Istimewa

WN Malaysia Ditangkap, 99.600 Butir Happy Five Rp39 Miliar Disita

Siti Yona Hukmana • 13 February 2026 12:49

Jakarta: Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Five (H5) di wilayah Dumai, Riau pada Kamis, 12 Februari 2026. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang warga negara Malaysia bernama Muhammad Syafiq yang membawa puluhan ribu butir barang haram tersebut.

"Berdasarkan hasil penangkapan dan penggeledahan di kamar hotel, tim gabungan menemukan tiga buah koper yang berisi kurang lebih 99.600 butir narkotika jenis Happy Five (H5) yang dibungkus menggunakan plastik wrap. Setiap bungkus berisi 1.200 butir," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat, 13 Februari 2026.

Eko menuturkan pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba pada 11 Februari 2026. Operasi senyap langsung dilakukan Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury, dan Kompol Tomy Haryono dan tim.

Hingga akhirnya, tim melakukan penyisiran di wilayah Kota Dumai, Riau dan berhasil menangkap tersangka di sebuah kamar hotel pada Kamis, 12 Februari 2026. Dari penyelidikan, puluhan ribu barang bukti happy five senilai Rp39,8 miliar disita. Penyitaan ini bisa menyelamatkan 19.920 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
 


“Nilai konversi barang bukti diperkirakan sebesar kurang lebih Rp39.840.000.00,- dengan estimasi potensi penyelamatan sekitar 19.920 jiwa,” tuturnya.

Sementara untuk hasil interogasi awal, Muhammad Syafiq Bin Mohd Suhaimi mengaku mendapat tawaran pekerjaan sebagai kurir narkoba dari temannya Abu Faiz dari Malaysia. Ia diminta membawa tiga koper berisi narkotika Happy Five.


WN Malaysia hendak mengedarkan narkoba di Dumai. Foto: Istimewa

“Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi,” jelas Eko.

Namun, semua rencana yang disusun Muhammad Syafiq Bin Mohd Suhaimi berhasil terendus petugas hingga berhasil digagalkan. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus.

“Melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan terkait lainnya,” pungkas Eko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)