Disnaker Kudus Surati Perusahaan untuk Bayar THR Lebih Awal

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Disnaker Kudus Surati Perusahaan untuk Bayar THR Lebih Awal

Rhobi Shani • 27 February 2026 14:25

Kudus: Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mulai menyurati berbagai perusahaan di Kota Kretek agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. Pasalnya, tunjangan keagamaan itu diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat menyambut Idulfitri 1447 H. 

Kabid Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus, Agus Juanto, menyebut sejak 21 Februari 2026 sudah melakukan sosialisasi dan menyurati 180 perusahaan terkait pembayaran THR. Pihaknya pun akan terus bersurat kepada perusahaan lainnya. 

"Kami sudah melaksanakan sosialisasi terkait edaran THR ke perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR terhadap karyawan," kata Agus, Jumat, 27 Februari 2026. 

Ilustrasi THR. Foto: noslip.id

Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, tertulis himbauan agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal, meski secara aturan THR maksimal disalurkan pada H-7 lebaran. 

"Di surat itu kami sampaikan agar pembayaran lebih awal karena untuk kebutuhan karyawan. Di grub HRD Kudus juga kami sampaikan agar membayar THR di awal. Tapi kadang ada perusahaan yang (pencairan THR) harus menunggu sesuai penjadwalan dari bank," kata Agus. 

Pihaknya pun akan mendirikan posko aduan THR di kantor dinasnya untuk mengakomodir berbagai aduan maupun pelaporan terkait tunjangan keagamaan tersebut. 

"Kami nanti juga ada Posko Aduan THR di dinas, tapi kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Nanti kan serentak di seluruh Indonesia, nunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja," beber Agus. 

Dalam SE yang disampaikan ke perusahaan, tercatat jika berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan diberikan kepada   Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

Kemudian bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Terkait besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12  bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah dan pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12  bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)