Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA bercampur kokain. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Upaya Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta Digagalkan
Hendrik Simorangkir • 27 March 2026 20:25
Tangerang: Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA bercampur kokain dan etomidate dalam pods vape. Sebanyak 1,9 kilogram MDMA bercampur kokain itu dibawa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok masuk ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Penumpang yang diamankan seorang WNA asal Tiongkok berinisial CJ, 39, tiba menggunakan penerbangan rute Techo International Airport Kamboja-Jakarta pada Jumat, 20 Maret 2026," ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Jumat, 27 Maret 2026.
Hengky menuturkan, pelaku membawa barang haram tersebut dengan menyembunyikannya di dalam dinding koper. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas pemeriksaan bandara.
"Pelaku ini sebagai kurir narkotika ini. Barang bukti yang kami sita berupa narkotika golongan I jenis MDMA sebanyak 1.915 gram," kata Hengky.
Pihaknya juga menggagalkan paket barang kiriman yang diberitahukan sebagai mainan. Setelah diperiksa lebih lanjut, barang tersebut ternyata berisi pods vape dengan narkotika golongan II jenis cairan etomidate.
"Ada sebanyak 8 buah pod vape berisi narkotika jenis etomidate. Paket itu akan dikirimkan ke wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat," ungkap Hengky.
Hengky menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap penerima dari paket barang kiriman tersebut berkat kerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelakunya berinisial JS, 33, sebagai penerima paket barang kiriman tersebut berhasil diamankan," tutur Hengky.

Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA bercampur kokain. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Sementara, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Whisnu Wardana menambahkan, kedua pelaku telah ditahan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait narkotika jenis MDMA tersebut.
"Dengan banyaknya barang bukti MDMA hampir 2 kilogram itu, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah barang bukti itu sebagai bahan baku atau semacamnya," jelas Whisnu.
Saat ini pihaknya tengah memburu seorang WN asal Tiongkok yang menjadi pengendali dari pengiriman MDMA tersebut ke Indonesia. "Yang jadi DPO (daftar pencarian orang) satu orang berinisial HS, yang merupakan WNA Tiongkok," ungkap Whisnu.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya bisa berupa hukuman mati atau penjara sesuai ketentuan yang berlaku.