Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
Fachri Audhia Hafiez • 10 March 2026 11:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, Selasa, 10 Maret 2026. Japto dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, khususnya terkait keterlibatan tersangka korporasi.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 10 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa Japto diperiksa untuk mendalami peran tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026 lalu, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pusaran gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Kasus yang menyeret Rita Widyasari ini merupakan pengembangan panjang sejak 2017. Rita sebelumnya diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit serta gratifikasi jutaan dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, dengan skema sekitar 5 dolar AS per metrik ton.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Hingga pertengahan 2024, lembaga antirasuah telah menyita aset bernilai fantastis milik Rita, termasuk 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, hingga bidang tanah seluas ribuan meter persegi. Pemeriksaan saksi-saksi kunci seperti Japto diharapkan dapat memperjelas aliran dana dan peran korporasi dalam praktik pencucian uang serta gratifikasi yang merugikan negara tersebut.