Jaminan Sosial PRT bakal Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan). Foto: Antara.

Jaminan Sosial PRT bakal Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Anggi Tondi Martaon • 21 April 2026 15:58

Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Hal itu disampaikan Dasco setelah DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

"Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah). Nanti diatur di PP," kata Dasco dikutip dari Antara, Selasa, 21 April 2026.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan bahwa DPR RI juga akan mencoba mengusulkan jaminan pensiun bagi PRT melalui aturan teknis tersebut.  "Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," ungkap Dasco. 

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyatakan ada 12 poin materi penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU itu ialah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ilustrasi undang-undang (UU). Foto: Medcom.id.

Calon PRT juga mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

RUU itu juga mengamanatkan agar peraturan pelaksanaan termasuk Peraturan Pemerintah, paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)