Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Panggil Kadispora hingga Kabid Kawasan Permukiman Bekasi Terkait Suap Ijon Proyek
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2026 12:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Sebanyak lima saksi dipanggil penyidik, hari ini, 30 Januari 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.
Budi mengatakan, lima saksi panggil yaitu Kepala Bidang Kawasan Permukiman Toni Dartono (TD), Kabid Disbudpora Yudia (YUD), Kadisbudpora Imam Nugraha (IM), PPK pada Bidang Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi Teni Intania (TI), dan PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi Agung Jatmika (AJ).
Baca Juga :
Yaqut Diperiksa Sebagai Saksi Tersangka
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Bupati nonaktif Bekasi sekaligus tersangka suap ijon proyek, Ade Kuswara Kunang. Foto: Antara.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.