Polisi Buka Suara soal Penangkapan 5 Pemain Judol yang Rugikan Bandar

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Ihsan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Polisi Buka Suara soal Penangkapan 5 Pemain Judol yang Rugikan Bandar

Ahmad Mustaqim • 8 August 2025 17:16

Yogyakarta: Penangkapan lima pemain judi online (judol) di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi sorotan. Polda DIY yang menindak pemain judol dituding tebang pilih, karena bandar tak disentuh. 

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Ihsan menegaskan aparat menindak siapapun yang terlibat judol. Menurut dia, kepolisian tidak berpihak ke bandar. 

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata Ihsan dikonfirmasi pada Jumat, 8 Agustus 2025. 

Ihsan mengungkapkan penindakan kelima orang itu karena sebelumnya menjadi sorotan masyarakat dengan kecurigaan aktivitas yang dilakukan. Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. 

"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan," kata Ihsan.  
 

Baca: 

Kemensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol


Hasil pemeriksaan, kata Ihsan, lima orang jadi tersangka dan ditahan. Mereka terdiri atas empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Ihsan mengatakan praktik judol yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

Mereka menggunakan alamat email baru setiap menjalankan permainan judol. Cara tersebut kemudian menyebabkan keuntungan mereka lebih besar. 

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," ucap Ihsan. 

Menurut Ihsan, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Ihsan mengklaim Polda DIY berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online. 

"Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yg lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan," ujar Ihsan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)