Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Ihsan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 8 August 2025 17:16
Yogyakarta: Penangkapan lima pemain judi online (judol) di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi sorotan. Polda DIY yang menindak pemain judol dituding tebang pilih, karena bandar tak disentuh.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Ihsan menegaskan aparat menindak siapapun yang terlibat judol. Menurut dia, kepolisian tidak berpihak ke bandar.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata Ihsan dikonfirmasi pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Ihsan mengungkapkan penindakan kelima orang itu karena sebelumnya menjadi sorotan masyarakat dengan kecurigaan aktivitas yang dilakukan. Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan," kata Ihsan.
Baca:
Kemensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol |