5 Mobil dan Uang Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Disita Kejagung

Mobil tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, MRC, disita KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

5 Mobil dan Uang Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Disita Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 5 August 2025 11:31

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, pada Senin, 4 Agustus 2025, malam. Sebanyak lima mobil terafiliasi milik tersangka MRC disita.

“Tadi malam, penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama MRC,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Anang mengatakan, lima kendaraan milik MRC yang disita ialah Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga Mercedes Benz. Kendaraan itu disita di sejumlah lokasi berbeda.

“Penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga, berusaha mencari dan menyita barang bukti, dan aset-aset yang terkait, dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ucap Anang.
 

Baca juga: 

Kejagung Panggil Lagi Fiona Handayani, Mantan Anak Buah Nadiem Makarim


Kejagung juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan MRC dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin. Anang enggan memerinci totalnya. Namun, mata uang yang disita yaitu dolar dan rupiah.

Menurut Anang, masih ada barang MRC yang dibidik penyidik terkait kasus ini. Namun, dia enggan memerinci benda yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

“Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC,” ucap Anang.

Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Ada sembilan tersangka yang dijerat Kejagung usai ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)