KPK Tegaskan Penangkapan Nurhadi Pascabebas Bukan Pelanggaran HAM

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Tegaskan Penangkapan Nurhadi Pascabebas Bukan Pelanggaran HAM

Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 17:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melanggar hak asasi manusia (HAM) atas penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Upaya paksa itu dilakukan setelah Nurhadi melangkah dari Lapas Sukamiskin usai masa penjaranya berakhir.

“Setiap tindakan penyidikan, tentu sudah melalui pertimbangan dan kebutuhan penyidik, termasuk dengan kegiatan penangkapan dan penahanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025.

Budi mengatakan penyidik mempunyai pertimbangan matang dalam menangkap Nurhadi. Salah satu perhitungannya adalah penangkapan dilakukan untuk mempercepat kasus pencucian uang yang menjerat Nurhadi.

“Tentu kita juga ingin proses penyidikan perkara ini juga dapat berjalan secara efektif, sehingga bisa dengan cepat, tepat, dan terukur, kemudian menyelesaikan perkara ini,” ujar Budi.

Menurut Budi, kasus pencucian uang penting diselesaikan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus suap pengurusan perkara di MA, yang sebelumnya menjerat Nurhadi. Aset yang sudah disita berupa rumah hingga lahan sawit.

“Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa set, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya,” ucap Budi.
 

Baca Juga:

Baru Selangkah Keluar Penjara, KPK Tahan Lagi Mantan Sekjen MA Nurhadi


Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara. Jaksa juga meminta Nurhadi dan Rezky eks Sekretaris MA itu ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)