Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 17:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melanggar hak asasi manusia (HAM) atas penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Upaya paksa itu dilakukan setelah Nurhadi melangkah dari Lapas Sukamiskin usai masa penjaranya berakhir.
“Setiap tindakan penyidikan, tentu sudah melalui pertimbangan dan kebutuhan penyidik, termasuk dengan kegiatan penangkapan dan penahanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025.
Budi mengatakan penyidik mempunyai pertimbangan matang dalam menangkap Nurhadi. Salah satu perhitungannya adalah penangkapan dilakukan untuk mempercepat kasus pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
“Tentu kita juga ingin proses penyidikan perkara ini juga dapat berjalan secara efektif, sehingga bisa dengan cepat, tepat, dan terukur, kemudian menyelesaikan perkara ini,” ujar Budi.
Menurut Budi, kasus pencucian uang penting diselesaikan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus suap pengurusan perkara di MA, yang sebelumnya menjerat Nurhadi. Aset yang sudah disita berupa rumah hingga lahan sawit.
“Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa set, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya,” ucap Budi.
Baca Juga:
Baru Selangkah Keluar Penjara, KPK Tahan Lagi Mantan Sekjen MA Nurhadi |