Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 30 June 2025 16:49
Jakarta: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bebas dari penjara atas kasus suap pengurusan perkara. Baru selangkah bebas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menangkap lagi Nurhadi.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2025.
Budi mengatakan, penangkapan Nurhadi terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya. Eks Sekretaris MA itu kini mendekam lagi di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebagai tersangka yang ditahan.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujar Budi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. Budi memastikan penahanan dan penangkapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam," ucap Budi.
Baca juga: Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis Zarof |