Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 23 October 2025 20:58
Jakarta: Polisi menangkap tiga penagih utang (debt collector) yang memberhentikan secara paksa seorang wanita yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku berinisial MN, BN alias Rassi, dan LN diringkus pada Jumat, 17 Oktober 2025.
"Kami masih mencari korban untuk membuat laporan polisi (LP)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Muri Rifia di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 23 Oktober 2025.
Muri mengatakan korban belum membuat laporan, sehingga polisi belum dapat melanjutkan proses hukum. Dia berharap korban segera melaporkan kasus ini.
"Jadi, kami itu kan melakukan penangkapan aturannya hanya diperbolehkan 3x24 jam saja. Makanya, kami mendorong agar korban itu membuat laporan. Kalau tidak ada laporan kan kami tidak bisa menindak," kata Muri.
Dia mengungkapkan motor korban tak jadi diambil para debt collector usai diprotes oleh sejumlah warga di lokasi. Motor yang dikendarai korban juga merupakan hasil gadai atau bukan kendaraan miliknya.
"Sebenarnya korban itu yang perempuan, yang motornya mau diambil itu, enggak jadi diambil. Itu juga motornya ternyata dia pakai motor hasil orang gadai ke dia, bukan motor dia sendiri," ujar Muri.
| Baca Juga:
Marak Perampasan Modus Debt Collector di Tangerang, Polisi Turun Tangan |
.jpg)