Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Berhentikan Wanita di Jakbar

Ilustrasi. Medcom

Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Berhentikan Wanita di Jakbar

Achmad Zulfikar Fazli • 23 October 2025 20:58

Jakarta: Polisi menangkap tiga penagih utang (debt collector) yang memberhentikan secara paksa seorang wanita yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku berinisial MN, BN alias Rassi, dan LN diringkus pada Jumat, 17 Oktober 2025.

"Kami masih mencari korban untuk membuat laporan polisi (LP)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Muri Rifia di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 23 Oktober 2025.

Muri mengatakan korban belum membuat laporan, sehingga polisi belum dapat melanjutkan proses hukum. Dia berharap korban segera melaporkan kasus ini.

"Jadi, kami itu kan melakukan penangkapan aturannya hanya diperbolehkan 3x24 jam saja. Makanya, kami mendorong agar korban itu membuat laporan. Kalau tidak ada laporan kan kami tidak bisa menindak," kata Muri.

Dia mengungkapkan motor korban tak jadi diambil para debt collector usai diprotes oleh sejumlah warga di lokasi. Motor yang dikendarai korban juga merupakan hasil gadai atau bukan kendaraan miliknya.

"Sebenarnya korban itu yang perempuan, yang motornya mau diambil itu, enggak jadi diambil. Itu juga motornya ternyata dia pakai motor hasil orang gadai ke dia, bukan motor dia sendiri," ujar Muri.
 

Baca Juga: 

Marak Perampasan Modus Debt Collector di Tangerang, Polisi Turun Tangan


Selain korban, kata dia, pria yang terlibat aksi saling dorong dengan para debt collector untuk membela korban bisa membuat laporan.

"Kalau misal yang laki-laki itu melapor, misalnya atas perilaku tidak menyenangkan, nah itu kami bisa proses tindak pidana," ucap Muri.

Belum Ada Laporan




Menurut dia, hingga hari ini belum ada laporan polisi yang dibuat para korban. Sehingga, polisi melepas ketiga pelaku.

Para pelaku diminta wajib lapor kepada polisi hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Karena itu, sekarang tiga pelaku ini sudah wajib lapor statusnya. Enggak ada batas waktu (wajib lapor), nanti penyidiknya yang menentukan," ucap Muri.

Sebuah video viral di akun Instagram @warga.jakbar, menunjukkan seorang pengendara sepeda motor wanita diberhentikan secara paksa oleh enam debt collector di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa itu terjadi di depan Halte TransJakarta Jembatan Baru arah Kalideres pada Kamis, 16 Oktober 2025. Terlihat para debt collector mengerumuni dan meminta korban mengeluarkan surat-surat kendaraan.

Seorang pria mengenakan pakaian hitam menghampiri dan mencoba menghentikan aksi tarik paksa tersebut. Namun, tiba-tiba pelaku yang mengenakan kemeja dan jaket hijau langsung mendorong sambil berteriak kepada pria tersebut.

Tak berhenti di situ, pelaku turut meneriaki perempuan yang merekam kejadian itu dari tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan melontarkan kata-kata kasar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)