Modus Suap Izin TKA Kemnaker: Bayar Dulu Baru Bisa Kerja

KPK/Ilustrasi Metro TV/Fachri

Modus Suap Izin TKA Kemnaker: Bayar Dulu Baru Bisa Kerja

M Rodhi Aulia • 21 May 2025 15:02

Jakarta: Di balik pintu kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebuah praktik lama terkuak: izin untuk bekerja di Indonesia ternyata tidak gratis, bahkan bisa dibilang sangat mahal—karena harus ditebus dengan suap.

Selasa sore, 20 Mei 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dengan membawa sejumlah tas ransel hitam dan abu-abu, mereka keluar dari Gedung A usai menggeledah ruang-ruang strategis. Tidak ada koper, tapi kehadiran mereka sudah cukup menjadi penanda: ada yang sedang dibongkar.

KPK tidak membantah. “Suap dan atau gratifikasi terkait TKA (tenaga kerja asing),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2024. KPK kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum turun langsung ke Kemnaker. Hasilnya, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Namun bagaimana sebenarnya cara kerja suap ini?

Uang “Terpaksa” Demi Izin Kerja

Calon tenaga kerja asing (TKA) yang hendak mengadu nasib di Indonesia rupanya tidak cukup hanya membawa keterampilan. Mereka juga harus siap mengeluarkan “uang pelicin” agar izin mereka disetujui. Jika menolak, proses pengurusan bisa berlarut-larut—bahkan dihentikan.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: Selama 3 Tahun, Oknum Kemnaker Paksa Orang Berikan Sesuatu Biar TKA Kerja di Indonesia

Pungutan ini, menurut Asep, dilakukan oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Praktik pemerasan itu diduga berlangsung sistematis, dengan memanfaatkan celah dalam birokrasi perizinan yang rumit.

Izin RPTKA adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. Tanpa dokumen ini, pekerja asing tidak bisa mendapatkan izin tinggal dan kerja. Inilah celah yang dimanfaatkan oleh para pejabat yang seharusnya melayani.

Sudah Terjadi Sejak 2019

Kemnaker menyebut kasus ini bukan hal baru. “Kasus korupsi pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga.

Sunardi juga menegaskan bahwa Kemenaker mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh KPK. “Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemenaker,” kata Sunardi.

Menaker: Sudah Ada yang Dicopot

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga angkat suara. Ia menyebut pihaknya sudah lebih dulu mengambil langkah sebelum penggeledahan dilakukan.

“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini,” kata Yassierli di kantor Kemnaker.

Pencopotan dilakukan sejak Februari dan Maret 2025. Ia memastikan bahwa para pejabat yang dicopot termasuk dalam daftar delapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK. “Ya, termasuk yang sudah dicopot. Lebih dari satu ya,” kata Yassierli.

Meski begitu, Yassierli menjamin bahwa layanan perizinan TKA tetap berjalan normal. “Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)