Selama 3 Tahun, Oknum Kemnaker Paksa Orang Berikan Sesuatu Biar TKA Kerja di Indonesia

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Selama 3 Tahun, Oknum Kemnaker Paksa Orang Berikan Sesuatu Biar TKA Kerja di Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 20 May 2025 20:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Perkara itu terjadi dalam kurun waktu tiga tahun.

"Periode 2020 sampai dengan 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Mei 2025.

Asep mengatakan, tindak pidana dalam kasus ini karena adanya oknum di Kemnaker yang meminta seseorang memberikan hadiah secara paksa. Namun, bentuk pemberian tidak bisa dirinci saat ini.

"Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon (tenaga) kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Asep.
 

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemnaker, Usut Suap dan Gratifikasi TKA

Asep menyebut sudah ada tersangka yang ditetapkan. Identitas maupun inisial mereka belum bisa dipaparkan ke publik, saat ini.

"Dengan tersangka delapan orang," tutur Asep. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)