Kasus Suap Dana Hibah, KPK Panggil Tersangka Anwar Sadad

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kasus Suap Dana Hibah, KPK Panggil Tersangka Anwar Sadad

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 14:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur (Jatim). Tersangka sekaligus anggota DPR Anwar Sadad (AS) dipanggil penyidik hari ini, 8 Januari 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AS," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.

KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk mendalami kasus ini yakni AHF, KS, dan AI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu diantara mereka yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan empat orang itu. Mereka semua diharap memenuhi panggilan dan kooperatif saat diperiksa.

Anwar pernah dipanggil KPK dalam perkara ini. Namun, dia mangkir dengan alasan yang tidak jelas.
 

Baca juga: Bertemu Ketua KPK, Jaksa Agung: Bukti Kita Tak ada Masalah

Sebelumnya, Anwar diduga membeli aset menggunakan uang hasil suap dana hibah di Jatim. Informasi itu diulik penyidik KPK dengan memeriksa enam saksi pada Rabu, 20 November 2024.

“Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan juala beli kepemilikan aset untuk tersangka penerima berinisial AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)