Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 14:57
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan soal pengoplosan beras dan penyimpangan harga jual beras. Kasus itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“(Pengusutan) ada di bawah Gedung Bundar (Kejagung), kan kewenangannya terkait dengan tindak pidana korupsi dan perekonomian,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Anang mengatakan, pihaknya masih menelusuri perkara itu. Koordinasi dengan Mabes Polri dan pihak terkait dimaksimalkan agar tidak ada benturan dalam pengusutan kasus.
“Memang indikasi sangat kuat ke sana (tindak pidana korupsi), nanti pelaksanaannya tetap berkoordinasi, berkomunikasi, dengan tim dari Satgas Pangan Mabes Polri, dan juga dari Gugus Ketahanan Pangan dari TNI,” ucap Anang.
Baca juga:
Kasus Beras Oplosan, Polri Mendalami Keterlibatan Kartel |