Kejati Jatim Buru Penyuap Eks Pejabat Dinas PU Surabaya

Kejati Jatim tahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (PU Bina Marga) Kota Surabaya. (Metrotvnews.com/Amal)

Kejati Jatim Buru Penyuap Eks Pejabat Dinas PU Surabaya

Amaluddin • 10 June 2025 15:46

Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono. Setelah menetapkan Ganjar, sebagai tersangka, kini kejaksaan membidik pihak yang diduga menjadi pemberi gratifikasi.

Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana yang diterima tersangka. Sekaligus, kata dia, mengidentifikasi pihak yang terlibat sebagai pemberi suap.

"Masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap siapa yang memberikan gratifikasi. Potensi penambahan tersangka tentu ada, namun kita minta bersabar sampai penyidikan tuntas," kata Saiful, Selasa, 10 Juni 2025.

Baca:

30 Kepsek Diperiksa Kejati Jatim Terkait Dana Hibah Rp65 Miliar


Untuk diketahui, total uang gratifikasi yang diterima Ganjar mencapai Rp3,6 miliar. Jumlah itu diterima secara bertahap selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rentang waktu 2016 hingga 2022. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah rekanan proyek yang memberikan "hadiah" setelah memenangkan tender.

"Ada kaitannya dengan proyek-proyek sebelumnya. Pelaku menerima hadiah dari pihak yang mendapatkan proyek. Uangnya kemudian digunakan untuk investasi, yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Ganjar resmi ditahan beberapa waktu lalu setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya aliran dana mencurigakan selama ia menjabat. Proses penyidikan terhadap pemberi gratifikasi masih berlangsung dan berpotensi membuka aktor-aktor lain yang ikut terlibat dalam praktik korupsi berjemaah ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)