Kejati Jatim tahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (PU Bina Marga) Kota Surabaya. (Metrotvnews.com/Amal)
Amaluddin • 10 June 2025 15:46
Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono. Setelah menetapkan Ganjar, sebagai tersangka, kini kejaksaan membidik pihak yang diduga menjadi pemberi gratifikasi.
Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana yang diterima tersangka. Sekaligus, kata dia, mengidentifikasi pihak yang terlibat sebagai pemberi suap.
"Masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap siapa yang memberikan gratifikasi. Potensi penambahan tersangka tentu ada, namun kita minta bersabar sampai penyidikan tuntas," kata Saiful, Selasa, 10 Juni 2025.
Baca:
30 Kepsek Diperiksa Kejati Jatim Terkait Dana Hibah Rp65 Miliar |