Rohidin Mersyah Diduga Bentuk Timses Pilkada dari Unsur OPD

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Rohidin Mersyah Diduga Bentuk Timses Pilkada dari Unsur OPD

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2025 08:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya permintaan dana dari mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Sebanyak enam saksi diminta menjelaskan informasi itu.

"Saksi didalami terkait dengan perintah dari tersangka RM (Rohidin Mersyah) dan IF (Isnan Fajri) untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD, serta mengumpulkan uang dari OPD," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Januari 2025.

Keterangan dari enam saksi itu digunakan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Bengkulu. Tessa cuma mau memerinci insial mereka yakni FRW, Y, GS, S, HS, dan SJ.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Diyakini bakal Usut Tuntas Laporan Dugaan Rasuah Lelang Aset Rampasan

KPK enggan memerinci total uang yang diminta Rohidin kepada OPD. Tapi, dana itu disebut sebagai modal saweran untuk Rohidin bagikan ke warga.

"Yang akan digunakan untuk kebutuhan ‘menyawer uang’ kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu," ucap Tessa.

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)