Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 24 January 2025 08:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya permintaan dana dari mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Sebanyak enam saksi diminta menjelaskan informasi itu.
"Saksi didalami terkait dengan perintah dari tersangka RM (Rohidin Mersyah) dan IF (Isnan Fajri) untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD, serta mengumpulkan uang dari OPD," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Januari 2025.
Keterangan dari enam saksi itu digunakan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Bengkulu. Tessa cuma mau memerinci insial mereka yakni FRW, Y, GS, S, HS, dan SJ.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," ujar Tessa.
Baca juga: KPK Diyakini bakal Usut Tuntas Laporan Dugaan Rasuah Lelang Aset Rampasan |