KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Minta MK Tolak Gugatan Sahrul Gunawan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Minta MK Tolak Gugatan Sahrul Gunawan

Devi Harahap • 17 January 2025 14:55

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menolak gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. KPU menilai dalil-dalil yang disampaikan Sahrul Gunawan tidak terbukti.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno, dalam sidang perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025. Radi mengatakan dalil permohonan Sahrul Gunawan pernah diputus tidak terbukti oleh Bawaslu.

“Bahwa fakta cagub nomor urut 2 seharusnya telah didiskualifikasi oleh termohon sejak jauh-jauh hari sebelum hari pemungutan suara dikarenakan telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 (UU Pilkada) dan seharusnya langsung disidik bahwa terhadap dalil pemohon tidak benar,” ujar Radi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025.

Oleh karenanya, KPU Kabupaten Bandung tidak dapat mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2024.

Selain itu, La Radi Eno membantah adanya penggunaan logo milik pribadi Pihak Terkait yang bersifat menguntungkan dirinya yang dijadikan logo kampanye. 

“Pada rentang waktu Juni tersebut, Termohon berfokus pada agenda tahapan pemilihan, mulai dari pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; melakukan pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilih; melakukan pemenuhan persyaratan dukungan bagi paslon perseorangan,” jelasnya. 
 

Baca juga: 

Jawaban Dinilai Mengada-ada, Hakim MK Tegur Ketua Bawaslu Kota Blitar



Sehingga kata Radi, KPU tidak mengetahui permasalahan logo kampanye yang disebutkan Pemohon pada PHPU Bupati di MK ini. Ditambah pula, Termohon tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu sehubungan dengan logo Paslon nomor urut 02 ini.

“Kami tidak ada atau tidak menerima adanya rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu, hanya saja kami mendapatkan undangan untuk menghadiri persidangan di PT TUN Jakarta atas permohonan Pemohon. Hasil persidangannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena syarat formil tidak terpenuhi, yakni tidak memenuhi legal standing dan ketiadaan salinan putusan Bawaslu,” ungkap Radi.
 
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Pihak Terkait, Donal Fariz mengatakan logo yang digunakan oleh Dadang Supriatna bukan bagian dari program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana larangan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. 

Laporan terkait dalil ini katanya, telah dilaporkan ke Bawaslu dan disebutkan melalui Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yakni penghentian proses penanganan perkara karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan.

“Terlebih lagi, Pemohon tidak dapat membuktikan tentang logo, yang pada faktanya tidak mempengaruhi pilihan masyarakat terhadap Pihak Terkait,” ujar Donal.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana menjelaskan ihwal pelantikan sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang dinilai merugikan Pemohon. Dikatakan bahwa pada 22 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengeluarkan surat pembatalan pelantikan pejabat. 

“Sehingga berdasar penelusuran Bawaslu Kabupaten Bandung atas dibatalkannya pelantikan tersebut, maka permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister,” ungkapnya. 

Atas dasar itu lanjut Kahpiana, Bawaslu telah melakukan imbauan dengan mengeluarkan formulir pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang pada pokoknya permohonan tersebut tidak memenuhi syarat materil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)